Fajarnews.co, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diperkirakan tidak hanya berfokus pada penyempurnaan kurikulum dan tata kelola pendidikan, tetapi juga mencakup usulan mengenai materi edukasi terkait pencegahan fenomena LGBTQ di lingkungan sekolah.
Usulan tersebut muncul setelah Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan rencana untuk menyisipkan materi edukasi pencegahan dalam pembelajaran mulai tahun ajaran 2026/2027. Program itu disebut sebagai bagian dari implementasi kebijakan pemerintah yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa usulan dari pemerintah akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas di DPR. Menurutnya, seluruh masukan yang berkaitan dengan kurikulum akan dibahas melalui mekanisme legislasi bersama pemerintah.
“Setiap usulan yang berkaitan dengan materi pendidikan tentu akan dikaji bersama dalam pembahasan RUU Sisdiknas agar menghasilkan kebijakan yang tepat,” ujarnya.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa materi tersebut dirancang sebagai edukasi bagi peserta didik mulai jenjang kelas IV sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Fokus pembelajaran disebutkan bukan pada pembahasan praktik orientasi seksual, melainkan memberikan pemahaman kepada siswa mengenai nilai-nilai yang dinilai dapat menjadi bekal dalam menghadapi berbagai pengaruh sosial.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyampaian materi akan diintegrasikan ke dalam pembelajaran yang sudah ada tanpa membentuk mata pelajaran baru.
Di sisi lain, Komisi X DPR memberikan sejumlah catatan terhadap rencana tersebut. Legislator menilai materi yang diberikan kepada peserta didik harus disusun sesuai dengan tingkat usia dan perkembangan psikologis anak.
Menurut DPR, pendidikan di sekolah sebaiknya lebih menitikberatkan pada pembentukan karakter, kesehatan reproduksi sesuai jenjang usia, penghormatan terhadap sesama, serta upaya mencegah perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Selain itu, materi pembelajaran diharapkan disusun berdasarkan kajian ilmiah dan melibatkan para ahli pendidikan, psikologi, serta perlindungan anak agar penyampaiannya tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga saat ini, pembahasan RUU Sisdiknas masih berlangsung di DPR bersama pemerintah. Berbagai usulan yang berkaitan dengan penyempurnaan kurikulum, termasuk rencana edukasi mengenai pencegahan fenomena LGBTQ, masih akan dibahas lebih lanjut sebelum menjadi bagian dari kebijakan pendidikan nasional.
Keputusan akhir mengenai materi tersebut akan ditentukan melalui proses pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan.



