Kejagung Hentikan Pendataan Program MBG, Tegaskan Tahap Pengumpulan Informasi Telah Rampung

redaksi

Fajarnews.co, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan setelah proses pendataan dinyatakan selesai. Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan surat penghentian diterbitkan sebagai tindak lanjut berakhirnya masa inventarisasi data yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran kejaksaan di berbagai daerah.

“Surat tersebut diterbitkan karena proses pengumpulan data telah selesai. Tujuannya agar kegiatan yang sebelumnya dilakukan tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang di Jakarta, Senin (13/7).

Penghentian kegiatan itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Surat tersebut sekaligus mencabut pelaksanaan instruksi sebelumnya yang meminta seluruh kepala kejaksaan tinggi melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam implementasi Program MBG.

Kejagung menjelaskan, pendataan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan informasi awal mengenai pelaksanaan program pemerintah tersebut, bukan dalam rangka penyidikan atau proses penegakan hukum.

Kebijakan penghentian pendataan juga muncul setelah adanya perhatian terhadap pemberitaan mengenai aktivitas pengumpulan informasi di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Menanggapi isu yang berkembang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak pernah melakukan tindakan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG. Kegiatan yang dilakukan disebut sebatas meminta data dan informasi secara persuasif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menyatakan petugas hanya mendatangi lokasi SPPG untuk melakukan pendataan. Apabila pengelola bersedia memberikan informasi, data tersebut dicatat sebagai bahan laporan. Sebaliknya, jika tidak bersedia, petugas juga mencatat kondisi tersebut tanpa adanya tindakan pemaksaan.

Kejagung berharap penghentian kegiatan pendataan ini dapat menghindari kesalahpahaman di lapangan sekaligus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan dengan baik sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi pemerintah.

Related Post

Tinggalkan komentar