Pemerintah Dorong Pusat Keuangan Internasional, Ini Peluang dan Tantangannya bagi Ekonomi RI

redaksi

Fajarnews.co, Pemerintah bersama DPR tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang ditargetkan rampung sebelum masa sidang berakhir pada 22 Juli 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan pembentukan kawasan keuangan berstandar internasional guna meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global.

RUU PFII telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan kini dibahas oleh Komisi XI DPR. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat menjadi pijakan untuk menarik investasi asing, memperluas akses pembiayaan, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat aktivitas keuangan di kawasan Asia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, Indonesia memiliki modal yang cukup besar untuk mengembangkan pusat keuangan internasional. Selain didukung ukuran ekonomi yang besar, Indonesia juga memiliki pasar domestik yang luas, letak geografis yang strategis, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang dinilai menjanjikan.

Melalui RUU tersebut, pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha di sektor jasa keuangan, mulai dari penyederhanaan perizinan, fasilitas perpajakan, aturan keimigrasian, ketenagakerjaan, hingga kemudahan residensi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif sekaligus menarik pelaku industri keuangan global.

Meski demikian, sejumlah ekonom menilai keberhasilan pusat keuangan internasional tidak hanya bergantung pada pemberian insentif. Pengamat CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, faktor utama yang menjadi perhatian investor adalah kepastian hukum, kualitas regulasi, penegakan kontrak, serta konsistensi kebijakan pemerintah.

Menurutnya, tanpa perbaikan pada aspek tersebut, Indonesia berpotensi tetap dipandang hanya sebagai tujuan investasi, bukan sebagai pusat keuangan regional yang mampu bersaing dengan negara lain.

Selain itu, Yusuf mengingatkan adanya potensi risiko fiskal, seperti praktik round tripping, yakni dana domestik yang keluar negeri lalu kembali sebagai investasi asing untuk memperoleh fasilitas perpajakan. Ia juga menilai manfaat langsung PFII bagi masyarakat dan sektor riil kemungkinan belum akan terasa dalam waktu dekat.

Pandangan serupa disampaikan Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita. Ia memperkirakan dampak signifikan dari pembentukan pusat keuangan internasional baru dapat dirasakan dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun, mengingat pembangunan reputasi sebagai pusat keuangan global membutuhkan konsistensi kebijakan dalam jangka panjang.

Ronny juga mengingatkan potensi munculnya enclave economy, yaitu kondisi ketika manfaat kawasan keuangan hanya dinikmati oleh institusi besar dan tenaga kerja berkeahlian tinggi, sementara pelaku UMKM maupun masyarakat luas belum memperoleh dampak ekonomi secara langsung.

Karena itu, keberhasilan PFII dinilai tidak hanya bergantung pada regulasi yang kompetitif, tetapi juga pada kemampuan pemerintah menjaga stabilitas kebijakan, memperkuat tata kelola, dan memastikan manfaat investasi dapat mengalir ke sektor produktif serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Related Post

Tinggalkan komentar