Fajarnews.co, Pemerintah berencana mengubah kebijakan pengelolaan anggaran daerah dengan memberikan kelonggaran terhadap batas maksimal belanja pegawai yang selama ini dibatasi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil setelah banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat meningkatnya kebutuhan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan usulan relaksasi tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan APBN 2027. Pemerintah menilai aturan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi keuangan sejumlah daerah.
Menurutnya, banyak daerah memiliki porsi belanja pegawai yang telah melampaui batas 30 persen, bahkan mencapai lebih dari 40 hingga 50 persen dari total APBD. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan memenuhi ketentuan yang ada sekaligus menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Selain relaksasi belanja pegawai, pemerintah juga mempertimbangkan penyesuaian terhadap kewajiban alokasi belanja infrastruktur yang saat ini ditetapkan minimal 40 persen dari APBD. Kedua aturan tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Pemerintah berharap kebijakan baru nantinya dapat memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi daerah dalam menyusun anggaran, tanpa harus menghadapi risiko pelanggaran aturan akibat kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan masih terdapat puluhan daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK karena tingginya beban belanja pegawai. Beberapa daerah bahkan mencatat porsi belanja pegawai lebih dari separuh total APBD yang dimiliki.
Situasi tersebut mendorong pemerintah pusat untuk mencari solusi melalui penyesuaian regulasi dan kemungkinan penguatan dukungan pendanaan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pembayaran gaji PPPK sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dengan rencana relaksasi tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan belanja pegawai dan pembangunan daerah agar tidak saling menghambat, terutama di wilayah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas namun kebutuhan aparatur yang terus meningkat.



