Fajarnews.co, Jakarta – Aparat Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. Dari operasi yang dilakukan beberapa hari terakhir, polisi menyita ratusan balpres yang disiapkan untuk dikirim ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas larangan pemerintah terhadap praktik impor pakaian bekas yang dinilai merugikan pelaku UMKM dan perekonomian negara.
Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang menolak kebijakan tersebut. Ia menilai keberatan dari pelaku tertentu justru menjadi indikasi keterlibatan dalam aktivitas ilegal itu. “Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penelusuran setelah menerima informasi masyarakat pada 12 November. Sebuah truk engkel yang membawa 23 bal pakaian bekas berhasil dihentikan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan sopir berinisial D diamankan. Temuan itu menjadi pintu masuk perluasan penyelidikan ke lokasi-lokasi lain.
Dari pemeriksaan sopir dan penelusuran lanjutan, polisi mengarah ke Pasar Senen yang menjadi lokasi tujuan barang. Di tempat itu, petugas mengamankan seorang koordinator penerima barang berinisial I. Berdasarkan keterangannya, masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta untuk mengantarkan balpres selundupan serupa.
Tim kemudian bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan mendapati dua truk engkel, tiga mobil boks, satu mobil Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa 184 bal pakaian bekas ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pendalaman kasus. Dengan temuan ini, total bal yang disita mencapai 207 unit. “Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU,” ujar Dirreskrimsus Kombes Edy Suranta Sitepu.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa ratusan balpres tersebut telah dipersiapkan untuk dijual di kawasan Pasar Senen. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan informasi tersebut. “Betul, mau dijual di Pasar Senen,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Langkah kepolisian ini dinyatakan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan penertiban masuknya pakaian bekas impor tanpa mematikan UMKM. Presiden meminta agar penindakan disertai upaya penyediaan produk substitusi bagi pedagang. Instruksi serupa juga sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan komitmen kepolisian dalam menindak tegas seluruh praktik penyelundupan. “Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.
Melalui operasi ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa upaya pemberantasan barang ilegal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pelaku usaha lokal dan perekonomian nasional. Selain mencegah kerugian negara, langkah tersebut diharapkan membangun rasa aman bagi masyarakat serta memperkuat pengawasan terhadap rantai perdagangan barang impor yang melanggar aturan.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8212774/4-fakta-sindikat-pakaian-bekas-dibongkar-polda-metro-jaya



