Kutai Kartanegara, Minggu (11/01/2026) – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengakhiri gugus tugas pendamping desa, kelurahan, dan kecamatan yang tergabung dalam program Pendekar Idaman. Pengakhiran ini dilakukan seiring berakhirnya masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021–2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pendamping desa selama ini bertugas mengawal pelaksanaan program Kukar Idaman Bebaya, khususnya pembangunan berbasis rukun tetangga (RT) melalui bantuan keuangan Rp50 juta per RT.
“Program Pendekar Idaman itu tercantum dalam RPJMD 2021–2026. Karena masa RPJMD tersebut sudah berakhir, maka secara ketentuan program pendampingan itu juga harus kita akhiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengakhiran ini bukan disebabkan oleh evaluasi kinerja atau persoalan lain, melainkan murni karena masa program telah selesai sesuai dokumen perencanaan daerah.
DPMD Kukar pun telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh pendamping desa, pendamping kelurahan, pendamping kecamatan, serta gugus tugas terkait. Kontrak kerja seluruh pendamping dinyatakan berakhir pada 31 Desember 2025.
“Tidak ada evaluasi khusus. Kita tidak melakukan penilaian karena memang dasar pembentukan pendamping desa Kukar Idaman itu ada di RPJMD yang sudah selesai,” jelasnya.
Arianto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendamping yang selama ini telah menjadi mitra pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan berbasis RT di Kukar.



