Pemkab Kukar Tegaskan Pengelolaan Lapak Tanpa Sewa dan Tanpa Penguasaan Ganda

redaksi

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan pengelolaan lapak di Tanggarung Square dilakukan secara tertib dan adil. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah praktik penguasaan banyak lapak oleh satu pihak serta sistem sewa-menyewa yang merugikan pedagang kecil.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, lapak yang tersedia di Tanggarung Square bukan merupakan kepemilikan pribadi dan harus digunakan langsung oleh pedagang yang bersangkutan.

“Kita tidak menginginkan praktik manipulatif, misalnya satu orang menguasai banyak lapak lalu disewakan ke orang lain. Yang kita inginkan, yang ada di pasar ini benar-benar penjual,” ujarnya, Senin (05/01/2025).

Ia menjelaskan, setiap pedagang hanya diperbolehkan menggunakan satu lapak dengan satu nama. Apabila pedagang memiliki lebih dari satu lapak, maka lapak tersebut harus benar-benar digunakan untuk aktivitas jual beli, bukan disewakan.

Masyarakat yang ingin berjualan di Tanggarung Square dapat langsung mengakses forum pasar atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara tanpa melalui perantara.

Dengan sistem tersebut, pemerintah memastikan tidak ada transaksi antara pemilik lapak dan pihak lain karena seluruh lapak dikelola oleh pemerintah daerah.

Pemkab Kukar juga akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas lapak yang ada di pasar tersebut.

“Lapak yang tidak ada aktivitas penjualan dalam waktu satu bulan akan kita tarik kembali,” tegasnya.

Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Tanggarung Square, tetapi juga akan menjadi acuan pengelolaan pasar-pasar lain di wilayah Kutai Kartanegara.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam pengelolaan pasar sekaligus melindungi pedagang yang benar-benar ingin berusaha.

Related Post

Tinggalkan komentar