Kutai Kartanegara – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Layanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) serta Kartu Identitas Anak (KIA) kini sudah dapat dilakukan di seluruh kantor kecamatan se-Kukar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kukar, Muhamad Irianto, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil di Tenggarong untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut.
“Sekarang masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman maupun pencetakan KTP elektronik dan KIA,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, sekaligus mengurangi antrean dan kepadatan di kantor Dukcapil pusat.
Menurutnya, seluruh kantor kecamatan di Kukar saat ini juga telah dilengkapi dengan ketersediaan blanko KTP yang cukup memadai, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait keterbatasan bahan cetak.
“Blanko KTP di kecamatan saat ini aman dan mencukupi, sehingga pelayanan bisa langsung dilakukan di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Dengan layanan yang semakin dekat dan merata, Dukcapil Kukar berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukan, baik KTP elektronik maupun Kartu Identitas Anak.



