Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Kejaksaan Negeri Kukar menegaskan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban umum melalui penegakan aturan terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Komitmen tersebut disampaikan saat kegiatan pemusnahan 1.191 botol minuman beralkohol hasil Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Tenggarong, Selasa (30/12/2025).
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyatakan penertiban peredaran minuman beralkohol merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Penegakan aturan ini kami lakukan secara tegas namun tetap humanis. Harapannya, ketertiban umum dapat terjaga dan potensi gangguan keamanan bisa ditekan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, menilai peredaran minuman beralkohol memiliki dampak sosial yang luas dan berpotensi memicu tindak kriminalitas jika tidak diawasi dengan ketat.
Menurutnya, proses penegakan hukum yang dilakukan melalui jalur peradilan merupakan langkah penting agar setiap pelanggaran mendapatkan sanksi yang jelas dan memberikan efek jera.
“Negara harus hadir dan konsisten dalam menegakkan hukum. Namun upaya ini juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran pemerintah daerah sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Melalui langkah penegakan hukum yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap peredaran minuman beralkohol dapat terus ditekan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.



