Pemkab Kukar Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Penegasan Batas Wilayah IKN

redaksi

Asisten III Sekda Kukar, Dafip Haryanto, saat mengikuti Rapat Koordinasi Penegasan Batas Delineasi IKN yang digelar di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6)

Fajarnews.co, Tenggarong – Di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan program pembentukan Ibu Kota Negara (IKN). Hal itu disampaikan oleh Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, dalam rapat koordinasi penegasan batas wilayah IKN. Sebanyak 15 desa/kelurahan Kukar saat ini diketahui terdampak delineasi wilayah IKN.

Dafip menyatakan bahwa pemerintah Kukar telah menyusun regulasi yang mendukung proses transisi tersebut. “Pada prinsipnya kami di pemerintah Kukar mendukung sepenuhnya proses ini dan telah menyusun regulasi yang sesuai untuk mendorong percepatan program Otorita IKN,” tegasnya. Ia juga meminta agar OIKN aktif melakukan sosialisasi kepada desa dan kecamatan terkait.

Desa Batuah menjadi perhatian khusus karena 60 persen wilayahnya masuk kawasan IKN, sedangkan sisanya tetap milik Kukar. Dalam kesepakatan, nama Desa Batuah akan tetap digunakan untuk bagian wilayah Kukar. “Sedangkan wilayah yang masuk dalam IKN nantinya dapat menggunakan nama lain,” tambah Dafip.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto, hadir dalam rapat dan menegaskan pentingnya penataan batas yang akurat. Ia menjelaskan bahwa dari 15 wilayah terdampak, delapan desa/kelurahan dipastikan berada sepenuhnya di luar IKN. Nama-nama wilayah tersebut akan tetap menjadi bagian dari administrasi Kukar.

Namun, untuk tiga wilayah yang sepenuhnya berada di dalam kawasan IKN, nama desanya dapat digunakan oleh otorita IKN. “Ketiganya yaitu Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, dan Kelurahan Muara Jawa Tengah,” ujar Kuswanto. Ia juga mengusulkan perubahan struktur administratif untuk wilayah yang tersisa di Kecamatan Muara Jawa.

Pemkab Kukar diminta segera menyesuaikan regulasi administratif sesuai batas terbaru. Revisi tersebut diharapkan dapat memperjelas wilayah kewenangan dan mencegah tumpang tindih pengelolaan pemerintahan. Pemerintah desa juga diminta aktif memberikan informasi akurat mengenai batas wilayah masing-masing.

Kegiatan ditutup dengan kunjungan lapangan guna meninjau langsung batas antara Kabupaten Kukar dan kawasan IKN. Turut hadir dalam agenda ini sejumlah pejabat dari Pemkab Kukar, unsur Forkopimcam Loa Janan, serta kepala desa terdampak. Proses ini menjadi langkah penting sebelum penandatanganan revisi administrasi resmi.

Dukungan terhadap IKN dari Pemkab Kukar dinilai strategis demi kelancaran pembangunan nasional. Kolaborasi antar-pemerintah daerah dan pusat ini diharapkan meminimalkan konflik batas wilayah serta mempercepat realisasi kawasan Ibu Kota baru.

(Adv/DiskominfoKukar)

Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar