Fajarnews.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran masyarakat soal masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut hanya satu tahun. Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, memastikan bahwa masa kerja PPPK di Kukar berlaku selama lima tahun penuh.
Ia menambahkan bahwa kontrak kerja ini akan disertai dengan evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun. Evaluasi tahunan tersebut tidak hanya berlaku bagi PPPK, namun juga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar.
Kebijakan terkait formasi PPPK disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah. Hasil analisis tersebut telah dikirimkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan.
Dari formasi yang diajukan sebanyak 8.776 orang, pemerintah pusat telah menyetujui pelaksanaan seleksi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebanyak 3.870 peserta dinyatakan lulus.
Sunggono menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sekitar 2.200 orang sudah mendapatkan persetujuan teknis (pertek) untuk penerbitan Surat Keputusan (SK). Sementara sisanya masih menunggu proses administrasi di tingkat pusat.
Sebelum pelantikan dilakukan, para PPPK diwajibkan menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan masa kontrak lima tahun. Hal ini, menurut Sunggono, menjadi bentuk komitmen daerah dalam memberikan kepastian kerja kepada para tenaga non-ASN.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga memberi perlindungan kepada mantan Tenaga Harian Lepas (THL) yang selama ini bekerja tanpa kepastian status. Pemerintah daerah berupaya agar mereka bisa terakomodasi secara adil.
Sunggono juga menyoroti bahwa perhatian Pemkab Kukar terhadap pengangkatan PPPK jauh lebih besar dibandingkan daerah lain yang tidak mampu mengakomodasi seluruh THL mereka.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL



