DPRD Kaltim Kritik Perusahaan Tambang yang Abaikan Kewajiban Reklamasi Lahan

redaksi

FOTO: Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun (Ist)

Fajarnews.co,SAMARINDA – Dalam beberapa tahun terakhir, isu kelestarian lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin mendesak untuk mendapatkan perhatian serius. Banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam melakukan reklamasi pasca-penambangan, yang seharusnya menjadi prioritas utama demi keberlanjutan alam dan keselamatan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, tidak ragu untuk menyampaikan kritik tajam terhadap kelalaian ini. Ia menegaskan bahwa reklamasi bukanlah sekadar pilihan bagi perusahaan, melainkan sebuah kewajiban yang telah diatur dalam ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, hingga kini masih banyak perusahaan yang mengabaikan hal ini, yang pada akhirnya menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan mengancam keselamatan warga.

“Reklamasi adalah tanggung jawab yang sudah diatur dalam IUP. Ini bukan hanya masalah patuh terhadap hukum, tapi juga soal perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar tambang,” ujarnya.

Perubahan pengawasan yang sebelumnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kaltim kini dialihkan ke pemerintah pusat, menurut Ekti, semakin memperburuk kondisi. Dengan terbatasnya ruang gerak pengawasan di tingkat daerah, kini hanya komitmen perusahaan yang bisa diandalkan. Meski demikian, Ekti menegaskan bahwa pengawasan bukan alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban reklamasi mereka.

“Kewenangan pengawasan kini ada di pusat, namun perusahaan tetap harus bertanggung jawab atas reklamasi dan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan mereka,” katanya tegas.

Lebih dari sekadar kewajiban hukum, Ekti juga menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan. Ia mengingatkan bahwa perusahaan tambang seharusnya tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

“Perusahaan harus berkomitmen untuk memulihkan lahan yang telah dieksploitasi, dan yang tak kalah penting adalah memperhatikan kehidupan masyarakat yang terdampak oleh operasi mereka,” tegas Ekti.

Penulis : Reihan Noor

Related Post

Tinggalkan komentar