Fajarnews.co, TENGGARONG – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara menyayangkan rendahnya kesadaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan pemusnahan arsip. Dari 59 OPD, hanya lima yang melaksanakannya sesuai aturan.
Kabid Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Varia Fadilah, menyebut pemusnahan arsip penting untuk mencegah penumpukan dokumen dan memperlancar administrasi.
“Pemusnahan arsip adalah langkah vital untuk memastikan dokumen yang tidak relevan tidak menghambat kelancaran kerja. Kami ingin semua OPD memahami bahwa arsip bukan hanya soal menyimpan, tetapi juga soal menyusutkan arsip yang sudah tidak bernilai guna,” ujarnya, pada Sabtu (16/11/2024).
Salah satu OPD yang menjadi contoh adalah Bappeda Kukar, yang meraih predikat A dalam tertib kearsipan.
“Bappeda Kukar sudah menjalankan proses ini dengan sangat baik. Ini menunjukkan bahwa tertib kearsipan bukan hal yang sulit jika dikelola dengan komitmen,” tambahnya.
Untuk meningkatkan kompetensi, Diarpus telah mengadakan pelatihan dan magang kearsipan bagi pegawai dari beberapa kecamatan. Namun, kendala utama masih berupa minimnya arsiparis dan anggapan bahwa urusan arsip tidak prioritas.
Terdapat tiga metode pemusnahan arsip: penghancuran dengan mesin, penyimpanan di record center OPD, atau pengiriman ke gudang arsip Diarpus. Arsip seperti surat undangan dan SPL berusia lebih dari 10 tahun dapat dihancurkan dan limbahnya dikelola oleh Bank Sampah DLHK.
Diarpus Kukar berharap OPD segera aktif memusnahkan arsip untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih efisien, mendukung tertib administrasi, dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kukar.
“Kami akan terus mendorong dan memfasilitasi OPD agar pengelolaan arsip di Kukar semakin baik. Tertib arsip adalah salah satu indikator penting tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Varia.
Penulis : Bayu