Pemkab Kukar Berkomitmen Selesaikan Masalah Kepemilikan Tanah

redaksi

Fajarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kukar menggelar Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) pada Selasa, (12/11/2024).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan solusi atas permasalahan kepemilikan tanah sekaligus mendorong redistribusi tanah guna mewujudkan keadilan agraria di wilayah tersebut.

Sidang GTRA tersebut dihadiri oleh Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, beserta sejumlah perwakilan instansi terkait.

Dalam sambutannya, Akhmad menekankan bahwa reformasi agraria bukan hanya soal pembagian tanah, tetapi juga mencakup upaya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

“Reformasi agraria bukan hanya tentang pembagian tanah, tetapi juga tentang mewujudkan kesejahteraan yang merata serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah,” ungkapnya.

Sidang ini bertujuan untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil sidang akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Akhmad juga menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program ini mencakup lahan dari kawasan hutan yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan akan diberikan kepada mereka secara resmi.

Program TORA tidak hanya memberikan dasar kepemilikan tanah tetapi juga bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang berkelanjutan.

“Redistribusi tanah ini diharapkan memberikan solusi atas permasalahan kepemilikan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum dan pemanfaatan lahan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Diriny mengapresiasi kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat dalam program ini. Ia juga berharap Sidang GTRA dapat berjalan lancar sehingga permasalahan agraria di Kutai Kartanegara dapat diselesaikan dengan baik.

Kepala ATR/BPN Kutai Kartanegara (Kukar), Aag Nugroho, menyatakan bahwa program redistribusi tanah akan mencakup 18 desa di 10 kecamatan. Beberapa kecamatan tersebut meliputi Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Kaman, Muara Wis, Sebulu, Tenggarong Seberang, dan Kenohan.

Ia menjelaskan bahwa tanah yang dialokasikan untuk program redistribusi ini berasal dari kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Namun, sesuai dengan ketentuan, tanah yang telah didistribusikan tidak boleh dialihkan atau diperjualbelikan selama 10 tahun.

Menurutnya, sertifikat yang diterbitkan melalui program ini akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan kepastian hukum tersebut, masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan lahan secara maksimal tanpa khawatir akan masalah hukum di masa depan.

“Program redistribusi tanah ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan legalitas kepemilikan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan pemerataan akses terhadap sumber daya tanah,” jelasnya.

Aag menyampaikan harapannya agar program ini menjadi solusi konkret dalam mewujudkan keadilan agraria. Selain itu, redistribusi tanah diharapkan membuka peluang ekonomi yang lebih baik bagi warga Kukar.

Melalui kerja sama yang solid antara Pemkab Kukar dan ATR/BPN, transformasi agraria di wilayah ini diharapkan dapat terwujud. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya membangun Kutai Kartanegara yang lebih maju dan sejahtera.

penulis ; bayu

Related Post

Tinggalkan komentar