Keluarkan SE Bupati, THM Tidak Akan Mengganggu Ketertiban Umum

redaksi

Foto : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara menjamin keamanan dan kenyamanan Kota Raja selama ramadhan 2024.

Fajarnews.co, TENGGARONG– Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Surat Edaran ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan memilihara suasana yang kondusif selama pelaksanaan ibadah umat muslim di daerah.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kukar, Rasidi menyampaikan, pihaknya akan bertugas menjamin tempat hiburan malam terbatasi aktivitasnya guna menjamin keamanan dan kenyamanan Kota Raja.

“Melalui surat edaran bupati, kami menjamin tempat hiburan malam tidak akan mengganggu ketertiban umum,” kata Rasidi, Selasa (19/3/2024) kemarin.

Dirinya merincikan isi Surat Edaran Pemerintah Kukar tersebut memperbolehkan rumah makan tetap beroperasi selama Ramadan. Tetapi, masyarakat akan diimbau untuk membawa pesanan pulang atau menggunakan layanan take away selama satu bulan ke depan.

Dirinya juga menjelaskan, jika Pemkab Kukar akan menjamin adanya pembatasan aktivitas tempat hiburan malam, seperti karoke keluarga di Tenggarong. Dan, tidak menutup kemungkinan pihak Satpol PP Kukar akan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan.

“Kami pasti akan melakukan razia nantinya, tapi belum dapat dipastikan kapan pelaksanaannya karena perlu koordinasi dengan pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Related Post

Tinggalkan komentar