Fajarnews.co, Tenggarong – Tempat hiburan di Kutai Kartanegara (Kukar) diwajibkan tutup beroprasional selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah hingga 13 April 2024.
Bupati Kukar Edi Damansyah mentadatangani Surat Edaran (SE) yang berisi tentang pengintruksian semua tempat hiburan wajib tutup.
“Tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya ditutup mulai 9 Maret 2024 dan buka kembali pada tanggal 13 April 2024,” tulis Edi dalam edaran tersebut dikutip Selasa (5/3/2024).
Adapun untuk arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat Biliard, warnet dan fitnes juga diberlakukan pembatasan jam operasional. Pengelola dipersilahkan membuka mulai pukul 11.00 Wita hingga 17.00 Wita pada siang hari.
Dan untuk malam hari, baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WITA hingga 24.00 WITA. Khusus untuk fasilitas fitnes diminta memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan perempuan.
Dalam surat edaran nomor B–358/KESRA/065.11/02 /2024 Tentang Kegiatan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Kabupaten Kukar itu, Pemkab juga mengatur pembatasan aktivitas restoran atau rumah makan.
Pengelola dihimbau agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari.
“Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang. Jika tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda,” jelas Edaran tersebut.
Di samping itu, Pemkab juga mengingatkan pemilik rumah kos, penginapan dan hotel, agar lebih selektif saat menerima tamu untuk mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.
“Melarang para pelaku usaha memproduksi, memperjualbelikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya),” tulis dalam edaran tertanggal 29 Februari 2024 tersebut.