Fajarnews.co, TENGGARONG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14/2023 melarang seluruh satuan pendidikan menggelar rangkain perayaan kelulusan peserta didik seperti acara perpisahan atau wisuda dan juga study tour.
Bidang Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menyampaikan bahwa larangan tersebut merujuk kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kukar.
“Larangan ini telah melalui berbagai pertimbangan. Dan kami telah menyebar SE larangan ke seluruh sekolah. Ini adalah larangan dari pusat, tentu kita mengikutinya,” kata Joko.
Ia menilai, acara perpisahan seringkali membebani orang tua siswa. Sebab, tiap siswa memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda, dan tidak semuanya mampu.
“Belum lama ini terjadi peristiwa kecelakaan peserta study tour yang menimpa pelajar di Pulau Jawa beberapa saat lalu,” terangnya kepada wartawan Jumat (24/5/2024) kemarin.
“Bagi sekolah yang tidak mematuhi SE akan dilakukan pembinaan oleh bidang masing-masing. Untuk itu kami berharap seluruh sekolah di Kukar dapat mematuhi Surat Edaran itu untuk kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra