Polisi Gagalkan Paket Permen Mengandung THC dari Inggris di Malang

redaksi

Fajarnews.co, Bareskrim Polri menangkap seorang pria di Kota Malang, Jawa Timur, setelah menerima paket berisi permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol atau THC dari Inggris.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai kiriman mencurigakan dari Inggris pada 18 Agustus 2026.

Paket itu tercatat akan dikirim kepada seseorang berinisial SH di Malang. Setelah diperiksa dan diuji di laboratorium Bea Cukai, isi paket diketahui mengandung narkotika golongan I jenis THC.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan paket tersebut terdiri dari tiga pouch merek AI. Masing-masing pouch berisi 10 permen.

“Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy. Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen candy tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Polisi kemudian menjalankan teknik controlled delivery bersama Bea Cukai Pasar Baru. Pengiriman paket diarahkan ke Malang pada 19 Agustus dan terus dipantau hingga penerima menyelesaikan pembayaran melalui virtual account pada 23 Agustus sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Pos Cabang Malang untuk mengantarkan paket ke alamat tujuan di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.

Saat paket diterima, polisi langsung mengamankan Abram Jetro Endiera. Dalam pemeriksaan awal, Abram mengakui bahwa paket tersebut merupakan pesanannya.

Eko mengatakan tersangka membeli barang tersebut melalui sebuah situs web dan telah beberapa kali melakukan pemesanan.

“(Pelaku) telah melakukan empat kali pemesanan paket yang mengandung narkotika,” ujarnya.

Catatan penyidik menunjukkan pemesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen yang diduga mengandung THC.

Pada 31 Maret 2026, tersangka kembali memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung THC. Pemesanan berikutnya dilakukan pada 21 Mei berupa satu liquid berbentuk seperti lilin yang juga diduga mengandung THC.

Pesanan terakhir dilakukan pada 19 Agustus 2026. Kali ini, tersangka memesan tiga pouch yang masing-masing berisi 10 permen.

“Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri,” kata Eko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga pouch permen, 13 buah cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu laptop HP OMEN.

Total kandungan delta-9-tetrahydrocannabinol yang disita mencapai 231 gram bruto. Polisi memperkirakan nilai ekonominya jika diedarkan mencapai Rp693 juta.

Eko menyebut barang bukti tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 115 orang.

Abram kini diproses secara hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Related Post

Tinggalkan komentar