Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan mengungkap kasus dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga dilakukan oleh tiga karyawan sebuah perusahaan tambang di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VII/2026/SPKT/Polsek Loa Janan/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kalimantan Timur tertanggal 18 Juli 2026. Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS (31), AD (31), dan AR (34), yang diketahui bekerja di PT BAS.
Perkara ini bermula ketika pihak perusahaan melakukan audit internal terhadap penggunaan BBM pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WITA. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kehilangan solar yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp103.552.979.
Hasil investigasi internal kemudian mengarah kepada dugaan keterlibatan sejumlah karyawan. Dari pengakuan salah satu tersangka, RS, diketahui bahwa sekitar Februari 2026 ia mengambil sekitar 400 liter solar atau setara dua drum dari tangki penyimpanan (IBC) di lokasi tambang PT BAS yang menjadi subkontraktor PT BSSR di Desa Batuah.
Dalam aksinya, RS diduga lebih dahulu berkomunikasi melalui telepon dengan dua rekannya, AD dan AR. Setelah itu, solar dibawa keluar dari area tambang menggunakan mobil operasional Mitsubishi Triton berpelat nomor KT 8360 WB sebelum dijual kepada seseorang berinisial SG yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Solar tersebut dijual seharga Rp4 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada ketiga pelaku. RS memperoleh Rp1,4 juta, sedangkan AD dan AR masing-masing menerima Rp1,3 juta.
Merasa dirugikan, perwakilan perusahaan, Wawan Suhardiansyah, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Loa Janan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono bersama anggotanya melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama pihak perusahaan. Ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan di kantor PT BAS yang berada di Desa Batuah.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih milik perusahaan, uang tunai sebesar Rp4 juta yang diduga merupakan hasil penjualan solar, serta dua buah drum berwarna merah.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli solar yang hingga kini masih berstatus DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan dan penyertaan dalam tindak pidana.



