Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN.

Kasus yang tengah diselidiki tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN serta insentif guru non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Penggeledahan berlangsung di Kantor Disdikbud Kukar yang berlokasi di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk kepentingan pengungkapan perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi sesuai ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Toni dalam siaran persnya.

Pada waktu yang bersamaan, penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mendalami perkara tersebut.

Hingga saat ini, Kejati Kalimantan Timur masih terus melakukan proses penyidikan dan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Related Post

Tinggalkan komentar