Fajarnews.co, Kepolisian menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berinisial AL sebagai tersangka dalam dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita. Dalam perkara tersebut, polisi juga menetapkan YA, Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan AL diduga berperan sebagai penyandang dana dalam praktik distribusi ilegal Minyakita yang dijalankan melalui perusahaan tersebut. Sementara YA diduga bertanggung jawab atas operasional kegiatan distribusi.
Menurut Gigih, penyidik masih terus mengembangkan kasus dan telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Hasil penyelidikan mengungkap para tersangka diduga menimbun minyak goreng bersubsidi sebelum menjualnya dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025, HET Minyakita dipatok sebesar Rp15.700 per liter.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi Minyakita. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan di gudang CV Anugerah Langkah Sejahtera di kawasan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.
Saat operasi berlangsung, petugas menemukan aktivitas bongkar muat Minyakita dalam jumlah besar. Produk yang diketahui berasal dari Bengkulu itu rencananya akan didistribusikan ke wilayah Lampung Tengah.
Dari lokasi, polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, puluhan kantong plastik berisi Minyakita, tiga unit kendaraan angkut, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik penyimpangan distribusi itu diduga telah berlangsung sejak awal 2025. Polisi kini masih menelusuri jalur distribusi, aliran keuntungan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kepolisian menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.



