Komisi II DPR RI Buka Peluang Revisi UU IKN demi Lindungi Hak Masyarakat

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara, Sabtu (20/06/2026) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membuka peluang revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) apabila diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap masyarakat terdampak pembangunan ibu kota baru.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi berbagai persoalan pertanahan yang muncul di sejumlah wilayah yang masuk dalam kawasan IKN.

Menurut Rifqi, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

“Kalau suatu hari harus kita ubah norma itu untuk memproteksi masyarakat, kami sangat terbuka untuk merevisi Undang-Undang IKN,” katanya.

Meski demikian, ia menilai penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat saat ini lebih banyak berkaitan dengan status kawasan hutan dibandingkan regulasi IKN itu sendiri.

“Problem utamanya sebetulnya awalnya di Kementerian Kehutanan karena ditetapkan menjadi Tahura. Jadi IKN itu faktor ikutannya saja,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong agar penyelesaian persoalan dimulai dari penataan status kawasan yang menjadi sumber konflik.

“Sepanjang itu masih Tahura, maka pemanfaatan lahannya akan tetap terbatas. Jadi yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah persoalan di hulunya,” tegas Rifqi.

Related Post

Tinggalkan komentar