Fajarnews.co, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika di Samarinda.
Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat (5/6). Saat ini, mantan personel kepolisian tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan baru dilakukan setelah proses pelanggaran etik di lingkungan kepolisian selesai dilaksanakan. Berdasarkan hasil sidang kode etik, Dedy dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penyidik kini mendalami dugaan peran yang bersangkutan dalam aktivitas peredaran narkotika di kawasan Samarinda Seberang yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah rawan penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Selain memeriksa tersangka, aparat juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta penelusuran komunikasi dan transaksi yang dianggap relevan dengan perkara.
Sementara itu, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri sebelumnya menyatakan Dedy terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut didasarkan pada sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium, dokumen administrasi, dan rekam jejak disiplin yang dimiliki bersangkutan selama bertugas.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tanpa memandang status atau jabatan.
Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh jaringan yang diduga beroperasi di wilayah Kalimantan Timur serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



