DPRD Kukar Soroti Kewajiban Plasma Sawit, Sejumlah Perusahaan Dinilai Belum Tuntas

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti pelaksanaan kewajiban kebun plasma oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan perusahaan sawit, terungkap masih ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan plasma bagi masyarakat sekitar.

RDP tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya kewajiban perusahaan menyediakan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan seluruh perusahaan sawit di Kukar diundang untuk memberikan penjelasan terkait realisasi plasma di wilayah operasional masing-masing.

“Di Kukar ada sekitar 55 perusahaan perkebunan sawit. Walaupun tidak semuanya hadir, kami berharap ada keterbukaan terkait pemenuhan hak masyarakat, khususnya soal plasma,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan, DPRD menemukan kondisi realisasi plasma yang berbeda-beda di tiap perusahaan. Sebagian perusahaan disebut telah memenuhi kewajiban, bahkan ada yang melebihi ketentuan. Namun, masih ada pula perusahaan yang belum merealisasikan plasma secara penuh.

Menurut Ahmad Yani, pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat juga menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam forum tersebut. DPRD berharap skema kerja sama yang dijalankan dapat benar-benar memberi dampak terhadap kesejahteraan warga di sekitar kawasan perkebunan.

“Kami ingin keberadaan perusahaan juga memberikan manfaat bagi masyarakat desa di sekitar perkebunan, termasuk melalui pola kemitraan yang jelas,” katanya.

Ia mencontohkan salah satu perusahaan yang masih memiliki kekurangan realisasi plasma hingga ribuan hektare akibat belum adanya kesepakatan pola kemitraan dengan masyarakat.

“Kami berharap kekurangan itu bisa segera dipenuhi, baik melalui skema kemitraan maupun bentuk lain yang sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar, menjelaskan bahwa kondisi realisasi plasma di Kukar memang cukup beragam. Ada perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban, ada yang masih berproses, dan ada pula yang belum terealisasi sepenuhnya.

“Ada perusahaan yang realisasinya sudah cukup bahkan lebih dari ketentuan, namun ada juga yang masih kurang karena berbagai kendala, termasuk keterbatasan lahan,” jelasnya.

Ia menerangkan, pembangunan plasma dilakukan secara bertahap mengikuti perkembangan pembangunan kebun inti perusahaan.

“Kalau kebun inti berkembang, plasma juga harus berjalan beriringan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Samsiar menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma. Namun, sesuai aturan, teguran administratif baru dapat diberikan apabila dalam kurun waktu tiga tahun kewajiban tersebut belum direalisasikan.

“Selama proses itu kami tetap melakukan komunikasi dan pembinaan kepada perusahaan,” katanya.

Ia menyebut seluruh perusahaan sawit di Kukar telah diundang dalam RDP tersebut, meski tidak semuanya hadir.

Selain itu, Samsiar mengungkapkan masih terdapat sejumlah wilayah di Kukar yang realisasi plasmanya belum sepenuhnya terpenuhi, di antaranya Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Tenggarong, Loa Kulu, Anggana, Muara Badak, dan Muara Kaman.

“Masih ada perusahaan yang belum merealisasikan plasma secara penuh, tetapi ada juga yang sudah melampaui ketentuan 20 persen,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan komentar