DPRD Kukar Soroti UMSK Migas 2026, Minta Pengawasan Tak Sekadar Formalitas

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) penunjang migas tahun 2026 di Kutai Kartanegara kembali menjadi perhatian. DPRD Kukar menilai penetapan angka upah harus diikuti dengan pengawasan ketat agar benar-benar dirasakan pekerja di lapangan.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, dalam dialog publik yang berlangsung di Tenggarong, Minggu (26/4/2026) malam.

Menurut Desman, peran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara sangat menentukan dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

“Jangan sampai angka UMSK sekitar Rp4,1 juta itu hanya menjadi dokumen saja. Pengawasan harus dilakukan secara serius,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 agar perlindungan terhadap tenaga kerja lokal tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan.

Desman menyoroti adanya kesenjangan antara nilai UMSK dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diperkirakan mencapai Rp5,7 juta. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan yang harus segera direspons.

“Kita harus mendorong agar upah mendekati kebutuhan hidup layak. Jangan sampai pekerja terus terbebani secara ekonomi,” tegasnya.

Ia turut mengusulkan agar DPRD dilibatkan secara langsung dalam proses penentuan UMK dan UMSK ke depan, tidak hanya terbatas pada pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, DPRD Kukar membuka ruang bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi, termasuk persoalan alih daya (outsourcing) yang dinilai masih menjadi keluhan utama.

“Semua aspirasi harus disampaikan secara rinci agar tidak ada persoalan yang terlewat,” katanya.

Terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan, Desman meminta pemerintah bertindak tegas.

“Kalau ada yang tidak patuh, harus dipanggil dan dievaluasi. Jangan sampai pekerja yang dirugikan,” pungkasnya.

Dialog tersebut kembali menegaskan bahwa isu pengupahan dan perlindungan tenaga kerja di Kukar masih membutuhkan perhatian serius serta komitmen bersama dari seluruh pihak terkait.

Related Post

Tinggalkan komentar