Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sebulu, Tiga Orang Ditangkap Termasuk Ibu Rumah Tangga

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sebulu. Dalam operasi yang digelar Jumat (10/4/2026), tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan selama beberapa hari. Petugas melakukan penindakan di dua desa berbeda, yakni Tanjung Harapan dan Sanggulan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RI (27) di kediamannya di Desa Tanjung Harapan sekitar pukul 17.30 WITA. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,26 gram, beserta alat konsumsi dan sejumlah uang tunai. Barang bukti itu diduga kuat terkait aktivitas peredaran.

“Pengungkapan ini diawali dari penyelidikan intensif, kemudian anggota melakukan penyamaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” jelas Yohanes.

Pengembangan kasus berlanjut di wilayah Sanggulan. Tim berhasil meringkus YI (27) di sekitar Pasar Sanggulan saat membawa satu paket sabu seberat 0,55 gram. Dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari JA (34).

Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah JA di Jalan Erlian, Desa Sanggulan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 21 paket sabu dengan berat kotor 6,80 gram, timbangan digital, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi.

Yohanes menyebut ketiga pelaku saling terhubung dalam satu jaringan peredaran narkotika dengan peran masing-masing.

Kini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, termasuk telepon seluler, alat isap, dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan narkoba, termasuk di wilayah pedesaan. Peran masyarakat juga dinilai penting dalam membantu pengungkapan kasus serupa.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kukar,” tutup Yohanes.

Related Post

Tinggalkan komentar