Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Senin (30/03/2026) – Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, menunjukkan sikap tegas terhadap carut-marut pengelolaan Tenggarong Square. Ia menegaskan, kios yang tidak kunjung beroperasi akan dicabut dan dialihkan kepada pedagang lain yang lebih siap.
Penegasan itu disampaikan saat Rendi bersama pihak Kejaksaan turun langsung melakukan peninjauan, menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan praktik sewa ilegal, markup harga, hingga kios yang dibiarkan kosong.
“Kami sudah beri teguran dua kali. Berikutnya tidak ada lagi toleransi. Kalau tidak ada niat buka, kami cabut dan berikan ke pedagang lain,” ujarnya.
Data terakhir menunjukkan, dari 703 kios yang tersedia, baru sekitar 403 kios atau 60 persen yang aktif. Sementara ratusan kios lainnya masih tutup tanpa kejelasan.
Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan, apalagi di tengah banyaknya pedagang lokal yang justru antre untuk mendapatkan tempat usaha. Saat ini, tercatat lebih dari 300 pedagang masih berada dalam daftar tunggu.
“Ini tidak adil. Ada yang sudah siap berdagang tapi tidak punya kios, sementara yang pegang kios justru tidak digunakan,” katanya.
Rendi juga menyoroti dugaan praktik sewa-menyewa kios yang disebut mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per tahun. Ia memastikan, praktik tersebut dilarang keras dan akan ditindak tegas jika terbukti.
“Tidak boleh ada sewa-menyewa. Kalau ada, laporkan. Kami akan telusuri aliran dananya dan langsung ambil tindakan,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tegas ini diperlukan untuk menjaga Tenggarong Square tetap sehat dan berpihak pada pedagang kecil. Terlebih, kawasan tersebut tengah dihidupkan kembali setelah sempat vakum bertahun-tahun.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin upaya pemulihan ekonomi justru dirusak oleh praktik-praktik yang merugikan pedagang.
“Kami ingin Tenggarong Square benar-benar hidup, bukan dikuasai segelintir orang yang hanya mencari keuntungan tanpa berjualan,” pungkasnya.
Selain itu, Rendi memastikan pihaknya bersama Kejaksaan juga akan menelusuri pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari kawasan tersebut, guna memastikan seluruhnya berjalan transparan dan sesuai aturan.



