Polsek Sebulu Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Selerong

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Sebulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/6/III/2026/SPKT/Polsek Sebulu/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kalimantan Timur tertanggal 22 Maret 2026. Pelapor diketahui seorang pria berinisial SH (39), warga Kecamatan Muara Kaman.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Hadil Usuf RT 009, Desa Selerong. Terduga pelaku merupakan pria berinisial P (49), yang diketahui berdomisili di lokasi yang sama.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat proses hukum.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, hingga penyitaan barang bukti.

Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 23 Maret 2026.

Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Related Post

Tinggalkan komentar