Remaja 18 Tahun Tewas Saat Polisi Bubarkan Tawuran “Perang Jeli” di Makassar

redaksi

Fajarnews.co,Makassar- CNN Indonesia Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) meninggal dunia usai diduga terkena tembakan aparat kepolisian saat pembubaran aksi tawuran menggunakan senjata mainan berpeluru gel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/3) pagi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang. Tawuran yang melibatkan puluhan remaja tersebut disebut sebagai bagian dari fenomena baru di kalangan anak muda setempat, yakni “perang” menggunakan senjata mainan berpeluru jeli.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan anggota yang diduga melepaskan tembakan saat kejadian kini tengah menjalani pemeriksaan internal.

“Anggota yang melakukan tindakan penembakan terhadap korban telah diperiksa secara intensif,” ujar Arya kepada wartawan, Selasa (3/3).

Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula ketika petugas melakukan patroli pasca-Salat Subuh untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan. Aparat menerima laporan adanya kerumunan remaja yang terlibat tawuran di kawasan tersebut, lalu bergerak menuju lokasi.

Setibanya di sana, polisi mendapati puluhan remaja yang disebut meresahkan warga dengan senjata mainan peluru gel. Saat hendak dibubarkan, korban diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang warga yang melintas sehingga petugas mencoba mengamankannya.

Polisi menyebut satu tembakan peringatan dilepaskan ke udara untuk membubarkan massa. Namun, ketika korban diamankan dan disebut melakukan perlawanan, senjata api milik oknum anggota tersebut diduga meletus dan mengenai tubuh korban.

Di sisi lain, LBH Makassar mengecam keras insiden tersebut dan mendesak agar anggota kepolisian yang terlibat diproses secara etik maupun pidana. Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyatakan peristiwa itu menambah daftar panjang dugaan kekerasan oleh aparat.

“Penggunaan senjata api harus menjadi langkah terakhir, dilakukan secara terukur, dan mengutamakan keselamatan publik. Jika prosedur itu tidak dipenuhi, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Ansar dalam keterangan tertulis.

LBH Makassar juga membuka pendampingan hukum bagi keluarga korban untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada sanksi etik semata.

Kasus ini kembali memicu sorotan terhadap prosedur penggunaan senjata api oleh aparat serta pengawasan internal di tubuh kepolisian, terutama dalam penanganan konflik remaja yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah Kota Makassar.

Related Post

Tinggalkan komentar