Fajarnews.co,Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti bersalah dalam skema yang dinilai merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp285 triliun. Selain pidana penjara, Kerry juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Jumat (26/2) dini hari, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Kerry diketahui merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang terseret dalam perkara ini. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman lebih berat, yakni 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung agenda pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Jaksa juga menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan. Satu-satunya hal yang meringankan adalah karena Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain Kerry, dua terdakwa lain turut divonis. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Vonis terhadap Dimas dan Gading lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 16 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti senilai US$11 juta dan Rp1 triliun subsider delapan tahun penjara.
Namun, putusan majelis hakim tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan dissenting opinion. Dalam pandangannya, terdapat keraguan terhadap metode penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. Ia juga menilai tidak ditemukan unsur niat jahat dalam proses penyewaan tangki yang menjadi pokok perkara, terlebih fasilitas tersebut masih dimanfaatkan dan dinilai memberi kontribusi bagi negara.
Menurut Mulyono, para terdakwa tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi maupun secara nyata merugikan negara, sehingga ia berpendapat pemidanaan terhadap pihak PT OTM tidak tepat.



