Eks Kapolres Bima Kota Dipecat, Diduga Terima Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta – Liputan6.com Karier AKBP Didik Putra Kuncoro di institusi Kepolisian berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah ia diduga terlibat dalam pusaran kasus narkotika di wilayah Bima. Selain dijerat pidana, ia juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang bersumber dari jaringan bandar narkoba di Bima. Uang tersebut disebut mengalir melalui AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Menurut keterangan AKP Malaungi kepada penyidik, dana dari bandar narkoba diterima sejak Juni hingga Oktober 2025. Sebagian besar uang itu kemudian diserahkan kepada AKBP Didik selaku atasan langsungnya.

Pengembangan kasus berlanjut pada 11 Februari 2026, ketika Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memeriksa AKBP Didik. Dalam pemeriksaan itu, ia mengakui masih menyimpan narkotika di dalam koper berwarna putih yang dititipkan kepada seorang anggota, Aipda Dianita.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan keterlibatan tersebut, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.

Dipecat Lewat Sidang Kode Etik

Sebelum proses pidana berjalan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lebih dulu menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran berat.

Dalam sidang etik, Didik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, termasuk menerima uang dari bandar narkotika melalui bawahannya. Selain itu, ia juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran etika kepribadian terkait perilaku asusila.

Putusan tersebut didasarkan pada pelanggaran sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran yang dimaksud mencakup penyalahgunaan wewenang, pemufakatan pelanggaran, penyalahgunaan narkotika, hingga pelanggaran norma kesusilaan.

Komitmen Penegakan Internal

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perwira menengah yang pernah memimpin Polres Bima Kota. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat tindak pidana, termasuk dalam kasus narkotika.

Proses hukum pidana terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro kini masih berjalan. Sementara itu, institusi memastikan bahwa penindakan etik dan disiplin dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Related Post

Tinggalkan komentar