Fajarnews.co,Jakarta, — Dugaan aliran dana dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mencuat dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sejumlah pejabat internal kementerian disebut menerima uang dari pihak penyedia barang, sebagaimana terungkap dalam persidangan sejak awal Januari 2026.
Fakta tersebut sebenarnya telah muncul sejak pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem pada 5 Januari 2026. Hingga kini, sedikitnya enam pejabat Kemendikbudristek mengakui pernah menerima uang dari vendor pengadaan Chromebook.
Nadiem yang berstatus sebagai terdakwa mengaku terkejut dengan pengakuan para saksi di persidangan. Ia mengatakan tidak mengetahui adanya penerimaan uang oleh anak buahnya.
“Saya cukup kaget mendengar keterangan saksi-saksi, karena ternyata sudah banyak yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi,” kata Nadiem saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurut Nadiem, para pejabat tersebut juga menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa penerimaan uang itu tidak pernah atas perintah dirinya. Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan bawahannya untuk menerima pemberian apa pun yang berkaitan dengan proyek pengadaan.
“Mereka mengakui bahwa penerimaan uang itu tidak diketahui dan tidak diperintahkan oleh saya,” ujarnya.
Dalam persidangan yang sama, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir, turut memberikan kesaksian. Ia menyatakan bahwa Nadiem tidak mengetahui adanya aliran dana dari vendor ke sejumlah pejabat kementerian.
Pernyataan itu muncul ketika Dhany dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, terkait pengakuan belasan saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dhany mengakui dirinya menerima uang dari Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu penyedia Chromebook. Ia menyebut menerima total 16.000 dollar AS serta Rp 200 juta, yang diklaim digunakan untuk keperluan operasional kantor.
Selain Dhany, uang tersebut juga dibagikan kepada pejabat lain, termasuk Purwadi Susanto dan Suhartono Arham yang saat itu menjabat sebagai PPK SMA. Sementara saksi lainnya, Harnowo Susanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur SMA sekaligus PPK, mengaku menerima dana ratusan juta rupiah dari pihak vendor dalam kesempatan terpisah.
Namun, berdasarkan penelusuran Kompas.com, jumlah penerimaan yang diakui saksi berbeda dengan yang tercantum dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan Harnowo menerima uang sebesar Rp 300 juta, sementara yang bersangkutan mengaku hanya menerima Rp 250 juta.
Meski demikian, para pejabat tersebut hingga kini masih berstatus saksi. Mereka menyatakan telah mengembalikan uang yang diterima kepada negara melalui penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, total terdapat sekitar 11 pejabat Kemendikbudristek yang diduga menerima aliran dana terkait pengadaan Chromebook. Enam di antaranya telah mengakui penerimaan tersebut dalam persidangan.
Adapun Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem disebut memperoleh keuntungan senilai Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google mendominasi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, di lingkungan pendidikan. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber :Kompas.com



