Fajarnews.co,Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kendala saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo. Hambatan tersebut muncul karena penyidik harus memastikan keterlibatan kelompok yang disebut sebagai “Tim 8”, yang diduga berperan dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan di lapangan penyidik sempat kesulitan mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang diamankan. Pasalnya, hubungan antara para terduga pelaku tidak langsung terlihat jelas.
“Di awal kami belum tahu posisi mereka ini apa. Setelah pemeriksaan cukup lama dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk kepala desa dan perangkat desa, barulah terlihat pola dan perannya,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Menurut Asep, proses pemeriksaan berlangsung berjam-jam karena sejumlah pihak tidak langsung mengakui keterlibatannya. Bahkan, beberapa di antaranya sempat mencoba mengaburkan bukti dengan menghapus data di telepon genggam.
“Kami juga menghadapi situasi di mana informasi penangkapan sudah lebih dulu menyebar, sehingga ada pihak yang sempat memberi tahu yang lain. Ada juga upaya mereset ponsel. Itu dinamika di lapangan yang harus kami hadapi,” jelasnya.
Asep menegaskan OTT tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian mengingat posisi Sudewo sebagai kepala daerah yang memiliki basis pendukung. Faktor keamanan hingga potensi gangguan di lapangan turut menjadi pertimbangan penyidik.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap keberadaan “Tim 8”, yakni kelompok yang berasal dari unsur tim sukses Sudewo saat Pilkada. Kelompok ini diduga berfungsi sebagai koordinator di tingkat kecamatan untuk memuluskan permintaan uang kepada calon perangkat desa.
“Sejak November 2025, Saudara SDW bersama tim suksesnya telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa. Di setiap kecamatan ditunjuk kepala desa tertentu sebagai koordinator atau yang dikenal sebagai Tim 8,” kata Asep.
Tim tersebut diketahui beranggotakan sejumlah kepala desa di Kabupaten Pati yang memiliki peran masing-masing dalam pengumpulan dana dari para calon perangkat desa.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, serta tiga kepala desa: Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kendala saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo. Hambatan tersebut muncul karena penyidik harus memastikan keterlibatan kelompok yang disebut sebagai “Tim 8”, yang diduga berperan dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan di lapangan penyidik sempat kesulitan mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang diamankan. Pasalnya, hubungan antara para terduga pelaku tidak langsung terlihat jelas.
“Di awal kami belum tahu posisi mereka ini apa. Setelah pemeriksaan cukup lama dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk kepala desa dan perangkat desa, barulah terlihat pola dan perannya,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Menurut Asep, proses pemeriksaan berlangsung berjam-jam karena sejumlah pihak tidak langsung mengakui keterlibatannya. Bahkan, beberapa di antaranya sempat mencoba mengaburkan bukti dengan menghapus data di telepon genggam.
“Kami juga menghadapi situasi di mana informasi penangkapan sudah lebih dulu menyebar, sehingga ada pihak yang sempat memberi tahu yang lain. Ada juga upaya mereset ponsel. Itu dinamika di lapangan yang harus kami hadapi,” jelasnya.
Asep menegaskan OTT tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian mengingat posisi Sudewo sebagai kepala daerah yang memiliki basis pendukung. Faktor keamanan hingga potensi gangguan di lapangan turut menjadi pertimbangan penyidik.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap keberadaan “Tim 8”, yakni kelompok yang berasal dari unsur tim sukses Sudewo saat Pilkada. Kelompok ini diduga berfungsi sebagai koordinator di tingkat kecamatan untuk memuluskan permintaan uang kepada calon perangkat desa.
“Sejak November 2025, Saudara SDW bersama tim suksesnya telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa. Di setiap kecamatan ditunjuk kepala desa tertentu sebagai koordinator atau yang dikenal sebagai Tim 8,” kata Asep.
Tim tersebut diketahui beranggotakan sejumlah kepala desa di Kabupaten Pati yang memiliki peran masing-masing dalam pengumpulan dana dari para calon perangkat desa.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, serta tiga kepala desa: Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sumber : detiknews



