Perlindungan BPJS dan Usia Kerja Buruh TKBM Jadi Fokus F.SPTI-K.SPSI

redaksi

Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI, Lahidi

Kutai Kartanegara – Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC F.SPTI-K.SPSI) menaruh perhatian serius terhadap perlindungan keselamatan dan jaminan sosial tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di wilayah Marangkayu dan Kota Samboja.

Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI, Lahidi, mengatakan sektor transportasi dan bongkar muat memiliki tingkat risiko kerja yang cukup tinggi, sehingga perlindungan pekerja menjadi hal yang sangat penting.

Menurutnya, tenaga kerja TKBM pada umumnya direkrut melalui koperasi. Dalam sistem tersebut, pekerja memiliki peran ganda, yakni sebagai anggota koperasi sekaligus sebagai tenaga kerja bongkar muat.

“Kami memperjuangkan agar seluruh tenaga kerja TKBM ini dapat diikutkan sebagai peserta BPJS, terutama BPJS Ketenagakerjaan, guna melindungi keselamatan, kesehatan, dan risiko kerja,” ujarnya, Rabu (14/01/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme kepesertaan BPJS sebenarnya sudah berjalan, namun ke depan pihaknya akan mendorong agar pelaksanaannya lebih dimaksimalkan dan diawasi secara ketat. Hal ini penting agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi apabila terjadi kecelakaan kerja.

“Jika terjadi kecelakaan kerja, perlindungan terhadap buruh harus dipenuhi, baik oleh operator maupun perusahaan bongkar muat yang menggunakan tenaga kerja tersebut,” tegasnya.

Terkait tenaga kerja lepasan, Lahidi menyebut sejauh ini aktivitas bongkar muat di pelabuhan masih mengandalkan tenaga kerja yang berasal dari koperasi. Penggunaan tenaga kerja bersifat sementara, mengikuti kebutuhan kapal, dan setelah pekerjaan selesai, tenaga kerja kembali ke koperasi.

Selain perlindungan kerja, F.SPTI-K.SPSI juga memperjuangkan penyesuaian batas usia kerja buruh pelabuhan. Selama ini, usia kerja TKBM dibatasi hingga 55 tahun, sementara terdapat aturan baru yang memungkinkan hingga usia 65 tahun.

“Kami mendorong agar batas usia kerja ini bisa disesuaikan dengan aturan yang terbaru,” jelasnya.

Lebih lanjut, F.SPTI-K.SPSI juga mengusulkan adanya skema kompensasi bagi buruh yang telah melewati usia kerja, sebagai bentuk jaminan masa depan bagi pekerja dan keluarganya.

Related Post

Tinggalkan komentar