Asal-usul Kayu Berstiker Barcode di Pesisir Barat Akhirnya Terungkap

redaksi

Kayu di wilayah pesisir Lampung yang sempat menghebohkan publik karena terdapat stiker barcode dari Kementerian Kehutanan. Foto/Repro

Fajarnews.co, Lampung – Ditemukannya ribuan gelondongan kayu di Pantai Tanjung, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, sempat memicu pertanyaan publik di tengah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumatera. Kayu-kayu tersebut muncul bersamaan dengan peristiwa yang menelan korban jiwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sehingga memunculkan dugaan keterkaitan dengan arus banjir bandang. Kondisi tersebut menjadi perbincangan luas di media sosial.

Pada sejumlah gelondongan kayu terlihat stiker berwarna kuning dengan barcode serta kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”. Stiker tersebut juga mencantumkan nama PT Minas Pagai Lumber sebagai pemilik kayu. Temuan ini semakin memperkuat spekulasi publik yang menduga kayu hanyut dari wilayah terdampak bencana, terlebih sebelumnya gelondongan kayu juga dilaporkan merusak permukiman warga saat banjir terjadi di daerah lain.

Pemerintah bersama kepolisian memastikan dugaan tersebut tidak benar. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Ade Mukadi, menyatakan bahwa kayu yang ditemukan di Lampung tidak berasal dari banjir bandang. “Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” kata Ade Mukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025). Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ribuan kubik gelondongan kayu diketahui berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal tersebut mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat. “Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” ujar Ade. Kapal mengalami kerusakan mesin akibat cuaca ekstrem dan badai pada 6 November 2025, sehingga sebagian muatan terjatuh dan hanyut.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari. Ia menjelaskan bahwa kapal tongkang yang mengangkut sekitar 4.800 kubik kayu berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025. “Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit, sehingga mengakibatkan tongkang terdampar,” kata Yuni. Akibat kejadian tersebut, gelondongan kayu terbawa arus hingga terdampar di wilayah pesisir Lampung.

Kementerian Kehutanan menegaskan kayu-kayu tersebut berasal dari perusahaan yang memiliki izin resmi. PT Minas Pagai Lumber tercatat mengantongi izin pengelolaan hutan produksi melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 yang kemudian diperpanjang pada 2013 melalui SK Nomor 502/Menhut-II/2013. Selain itu, kayu dilengkapi stiker barcode Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai penanda keterlacakan dan upaya pencegahan praktik pembalakan liar.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf juga memastikan legalitas gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat. Ia menyebut kapal tongkang Ronmas 9 mengangkut 968 batang kayu log milik PT MPL dengan dokumen pelayaran yang sah. “Berangkat dari Pelabuhan Jety PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, Sumbar, dengan tujuan PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” katanya di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).

Setelah dilakukan gelar perkara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung memutuskan menghentikan penyelidikan. Helfi menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. “Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” kata Helfi. Dengan demikian, temuan ribuan gelondongan kayu di Pesisir Barat dinyatakan tidak berkaitan dengan bencana banjir bandang dan dinyatakan sah secara hukum

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/12/14/07504641/klarifikasi-soal-kayu-berstiker-kemenhut-yang-terdampar-di-lampung?page=1

Related Post

Tinggalkan komentar