Fajarnews.co, Tangerang – Wahyudin (40), seorang guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap 20 anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan tersebut dan meminta agar Wahyudin dihukum dengan berat.
Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI, menyatakan bahwa seharusnya seorang guru sebagai orang dewasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengayomi anak-anak. KPAI mendesak agar hukuman bagi pelaku diberatkan, mengingat posisinya sebagai guru yang melakukan kekerasan terhadap muridnya. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, ada ketentuan untuk memberikan hukuman lebih berat, yaitu sepertiga lebih lama dari hukuman dasar.
Aris juga menekankan pentingnya pemberian hukuman berat untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Selain itu, Aris mengingatkan orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka, baik di sekolah maupun di tempat belajar lainnya. Orang tua diharapkan dapat berkomunikasi dengan anak-anak untuk mengetahui peristiwa yang mereka alami dan tidak ragu untuk melaporkan kekerasan seksual jika terjadi.
Menurut keterangan dari polisi, 20 korban yang dilecehkan oleh Wahyudin sebagian besar adalah murid-muridnya, banyak di antaranya berasal dari sekitar tempat tinggal pelaku. Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan Wahyudin. Penyidik akan melibatkan psikolog forensik untuk memastikan apakah pelaku memiliki gangguan pedofilia.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7758090/guru-ngaji-cabuli-20-anak-di-ciledug-kpai-minta-hukuman-diperberat
Penulis : Arnelya NL



