Jakarta – Pemerintah Indonesia tak henti-hentinya mengambil langkah progresif untuk mendukung kesejahteraan bagi para pekerja yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya.
Salah satunya dengan pengesahan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Selasa (4/6/2024) kemarin. Di dalam UU ini, pemerintah juga telah resmi mengatur pemberian gaji bagi ibu yang memilih untuk menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan.
Menurut Pasal 5 ayat (2) dari UU KIA, terdapat tiga ketentuan pembayaran gaji bagi ibu yang memilih cuti selama 6 bulan. Diantaranya, gaji akan diberikan secara penuh selama 3 bulan pertama cuti.
Selanjutnya, gaji juga akan diberikan secara penuh pada bulan keempat. Sedangkan, pada bulan kelima dan keenam, ibu yang bekerja dan mengambil cuti ini hanya akan menerima 75 persen dari upahnya sebagai gaji.
Kendati begitu, ada sejumlah kebijakan yang harus dipatuhi pekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan ini. Menurut Pasal 4 dalam UU KIA, berikut adalah rincian mengenai cuti melahirkan yang diperpanjang:
- Surat Keterangan Dokter: Ibu yang ingin memperoleh cuti melahirkan selama 6 bulan harus memiliki surat keterangan dokter yang memvalidasi kebutuhan tersebut.
Surat ini harus mencantumkan kondisi khusus yang memerlukan cuti tambahan.
- Kondisi Khusus: Selain surat keterangan dari dokter, cuti tambahan 3 bulan ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang mengalami kondisi khusus, seperti gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
Ini adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perpanjangan cuti.
- Persetujuan dari Pemberi Kerja: Meski UU telah disahkan, pihak pemberi kerja juga harus memberikan persetujuan untuk cuti melahirkan yang diperpanjang ini.
Lebih lanjut, lngkah ini untuk memberikan kesejahteraan bagi ibu yang memilih untuk fokus pada perawatan anak mereka dalam enam bulan pertama kehidupannya.
Dengan pemberian gaji kepada ibu selama cuti melahirkan, diharapkan mereka dapat lebih tenang dan fokus dalam memenuhi kebutuhan bayinya tanpa harus khawatir bakal kehilangan penghasilan.