Tanggapi Polemik Publik, Pemprov Kaltim Proses Pengembalian Mobil Dinas Baru

redaksi

Fajarnews.co, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memutuskan mengembalikan mobil dinas baru yang sebelumnya diadakan melalui APBD Perubahan 2025. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat serta masukan dari sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kaltim.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut belum sempat digunakan untuk kegiatan operasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, gubernur menyampaikan apresiasi atas berbagai kritik dan saran yang berkembang, sekaligus memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk segera memproses pengembalian unit tersebut kepada penyedia.

Pengadaan mobil dinas itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Melalui Biro Umum Sekretariat Daerah, Pemprov Kaltim membeli satu unit kendaraan operasional pimpinan senilai Rp8.499.936.000 dari CV Afisera Samarinda.

Mobil yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih. Serah terima telah dilakukan pada 20 November 2025, namun hingga kini kendaraan tersebut masih berada di Jakarta.

Faisal menjelaskan, pihak penyedia telah memahami keputusan tersebut dan bersedia menerima kembali kendaraan. Surat resmi pengembalian juga telah dikirimkan pada Jumat lalu. Setelah balasan diterima, proses serah terima kembali akan dilakukan sesuai prosedur.

Ia menambahkan, dalam waktu 14 hari setelah kendaraan diterima kembali, penyedia wajib mengembalikan dana pembelian ke kas daerah sesuai nilai kontrak.

Pemprov Kaltim berharap langkah ini dapat meredakan polemik di tengah masyarakat. Sementara itu, gubernur akan tetap menggunakan kendaraan dinas lama untuk mendukung aktivitas pemerintahan meski kondisinya tidak lagi optimal.

Keputusan tersebut ditegaskan sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan kebijakan daerah tetap sejalan dengan aspirasi masyarakat serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Related Post

Tinggalkan komentar