Fajarnews.co,Samarinda – Ade Maria Ulfah, Koordinator Pemilik SKTUB (Surat Keterangan Tempat Berusaha) resmi di Pasar Pagi yang NIK-nya belum terdata, mengajukan permohonan kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun, untuk memberikan informasi yang jelas terkait penataan Pasar Pagi baru, termasuk waktu penyerahan kios dan kunci bagi pedagang.
Surat permohonan tersebut, tertanggal 20 Januari 2026 dan juga ditandatangani Sekretaris Koordinator Pemilik SKTUB, Maria, menekankan kebutuhan pedagang atas kepastian mengenai penataan pasar pasca pembongkaran pasar lama dan pembangunan pasar baru.
“Permohonan ini kami sampaikan agar pedagang yang memiliki SKTUB sebelum pembongkaran Pasar Pagi mendapatkan kepastian, transparansi, dan pengakuan pemerintah atas data mereka,” jelas Maria.
Selain itu, Maria meminta informasi mengenai jumlah total kios yang tersedia di Pasar Pagi baru, waktu penyerahan kios beserta kuncinya, dan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh pemilik SKTUB yang belum terdata di aplikasi. Menurutnya, hal ini penting agar pedagang memperoleh kepastian hukum dan menghindari simpang siur informasi di lapangan.
“Kami juga ingin memastikan bahwa janji Wali Kota Samarinda mengenai pengembalian kios gratis tetap berlaku. Informasi ini sangat penting untuk menenangkan pedagang yang masih menunggu kejelasan haknya,” tambah Maria.
Maria menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para pemilik SKTUB berhak memperoleh informasi resmi dari pemerintah, dalam hal ini dari Wali Kota Samarinda, agar hak-hak mereka sebagai pedagang resmi di Pasar Pagi diakui dan terlindungi.
Sumber:Niagasia



