Berkedok Warung Kopi, Praktik Prostitusi dan Eksploitasi Anak Terungkap di Perbatasan Samarinda

redaksi

Satpol PP Kaltim bersama Satpol PP Samarinda membongkar prostitusi terselubung berkedok warung kopi dan kafe di perbatasan kota. Foto/Tiktok/Koran Kaltara

Fajarnews.co, Samarinda – Operasi gabungan dilakukan Satpol PP Kalimantan Timur bersama Satpol PP Kota Samarinda untuk membongkar praktik prostitusi terselubung yang berkedok warung kopi dan kafe di wilayah perbatasan kota. Penertiban tersebut menyasar sejumlah titik rawan yang selama ini disinyalir menyalahgunakan izin usaha. Hasilnya, petugas menemukan aktivitas yang tidak sesuai peruntukan perizinan.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengungkapkan adanya pergeseran modus praktik prostitusi. Lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai eks lokalisasi kini berubah menjadi kafe dan warung kopi. Namun, di balik tampilan tersebut, layanan prostitusi tetap dijalankan.

“Kami menemukan pergeseran modus di jalan perbatasan Samarinda-Kutai Kartanegara, juga terjadi di eks lokalisasi seperti Loa Hui dan Solong yang kini berubah wujud menjadi kafe, namun di dalamnya tetap mengemas layanan prostitusi hingga mempekerjakan anak di bawah umur,” ujarnya.

Edwin menambahkan, salah satu temuan menonjol berada di kawasan Kopi Pangku jalur poros Samarinda–Kutai Kartanegara. Di kawasan tersebut, banyak bangunan berizin UMKM justru beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Aktivitas ini dinilai menyimpang dari izin yang diberikan.

Menurutnya, fenomena penyalahgunaan izin melalui sistem online single submission (OSS) tidak boleh dibiarkan. Pengecekan lapangan harus diperketat agar perizinan tidak sekadar menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan nyata.

Ia menegaskan, penanganan persoalan ini tidak bisa dilakukan satu instansi saja. Sinergi lintas organisasi perangkat daerah mutlak diperlukan untuk menuntaskan persoalan sosial yang kompleks. Satpol PP, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri.

Senada, Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menyatakan komitmen jajarannya menjaga kondusivitas kota. Upaya tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

“Guna mencegah pelanggaran berulang, pengawasan ketat pasca-penertiban terus digencarkan dengan menyebar personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) di setiap kecamatan untuk memantau perkembangan situasi di lapangan,” kata Anis.

Ia juga menyebut Satpol PP Samarinda telah menyelesaikan pemetaan kajian risiko rawan gangguan trantibum. Pemetaan ini menjadi dasar strategis dalam menentukan skala prioritas penanganan potensi gangguan keamanan di Kota Tepian. (anl)

Sumber : https://kaltim.suara.com/read/2025/12/16/175026/satpol-pp-bongkar-prostitusi-modus-kopi-pangku-di-perbatasan-samarinda

Related Post

Tinggalkan komentar