Fajarnews.co, Samarinda – Seorang juru parkir berusia 40 tahun di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan mencabuli bocah perempuan berusia delapan tahun, Selasa (21/10/2025). Pelaku yang dikenal warga sekitar dan disebut dengan nama samaran Lantai kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kejadian bermula saat korban, sebut saja Meja, tengah bermain bersama teman-teman sebayanya di lingkungan tempat tinggalnya. Pelaku datang menghampiri dan berpura-pura menanyakan tentang keluarga korban, seolah sudah mengenalnya. Tanpa curiga, bocah tersebut menanggapi percakapan itu hingga akhirnya dibujuk untuk ikut ke rumah pelaku.
Meskipun sempat menolak, Meja akhirnya dipaksa mengikuti ajakan tersebut. Setibanya di rumah, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban. Usai melancarkan aksinya, pelaku mencoba membungkam korban dengan memberikan uang Rp5.000 dan empat buah jeruk, agar tidak menceritakan kejadian itu kepada keluarga.
Namun, setelah keluar dari rumah pelaku, korban menangis hingga menarik perhatian warga sekitar. Seorang tetangga yang curiga kemudian menanyakan penyebab tangisannya. Dari situlah terungkap perbuatan keji pelaku yang membuat warga geram.
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera membawa pelaku ke Markas Polsek Samarinda Seberang untuk diproses secara hukum. Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim wilayah Samarinda Seberang, Jovanka, membenarkan laporan tersebut.
“Keluarga korban menghubungi kami untuk pendampingan proses hukum,” jelas Jovanka, Sabtu (25/10/2025). Ia menambahkan, korban telah menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk visum di fasilitas kesehatan.
“Seluruh pemeriksaan sudah lengkap, dan berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pelaku kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.


