Fajarnews.co, Samarinda – Hingga saat ini, kewajiban pajak Big Mall Samarinda belum sepenuhnya dipenuhi. Perubahan perhitungan pajak yang terjadi sejak beroperasinya Hotel Fugo pada 2023 menyebabkan besaran pajak yang harus dibayarkan meningkat, namun pihak mall masih mengacu pada jumlah sebelumnya. Akibatnya, terjadi kekurangan pembayaran yang mencapai Rp 900 juta dalam dua tahun terakhir.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda telah beberapa kali mengupayakan penagihan pajak ini. Plt Kepala Bapenda Samarinda, Ananta Fathurrozi, menjelaskan bahwa penyesuaian pajak dilakukan dengan mempertimbangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta keberadaan Hotel Fugo dalam area yang sama.
Menurut Fitria Wahyuni, Kepala Bidang Perpajakan I Bapenda Samarinda, Big Mall seharusnya membayar sekitar Rp 1,4 miliar per tahun. Namun, dengan adanya tambahan dari Hotel Fugo, total kewajiban pajak yang harus dibayarkan meningkat. Akibatnya, terjadi kekurangan pembayaran. Bahkan, masih ada piutang pajak sebesar Rp 400 juta dari tahun 2023 yang belum dibayarkan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Bapenda, termasuk pengiriman surat peringatan dan pemanggilan pihak manajemen. Pada Februari 2024, stiker peringatan sempat dipasang di pintu masuk mall, namun dicabut setelah pihak Big Mall meminta perhitungan ulang. Namun, setelah Bapenda menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam perhitungan, stiker tersebut kembali dipasang pada 24 Maret 2024.
Operasional Big Mall tetap berjalan seperti biasa meskipun stiker peringatan sudah terpasang. Namun, jika kewajiban pajak tidak segera diselesaikan, Bapenda berencana mengambil langkah tegas, seperti penagihan melalui Kejaksaan, penyegelan, atau bahkan penyitaan aset.
Batas waktu pembayaran awalnya diberikan selama satu minggu, tetapi atas permintaan pihak Big Mall serta mempertimbangkan bulan Ramadhan, tenggat waktu akhirnya diperpanjang hingga 60 hari. Jika dalam periode tersebut pembayaran tidak dilakukan, sanksi yang lebih berat kemungkinan akan diterapkan.
Sumber : https://kaltim.tribunnews.com/2025/03/24/big-mall-samarinda-kaltim-belum-penuhi-kewajiban-pajak-bapenda-pasang-stiker-teguran
Penulis : Arnelya NL