Samarinda – Seluruh dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada dibawah naungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dipersilahkan untuk melakukan kerja sama dengan media massa, baik cetak, online maupun televisi.
Dengan kata lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim Muhammad Faisal tidak melarang perangkat daerah untuk membuat berita. Justru mereka diperbolehkan untuk memasang iklan layanan masyarakat.
Hanya saja lanjut Faisal, layanan masyarakat yang dimaksud oleh Sri Wahyuni, Sekertaris Daerah Provinsi Kaltim (Sekdaprov) Kaltim, yakni kegiatan prioritas program utama dari dinas yang bersangkutan.
“Boleh berita terkait program utamanya, boleh iklan, boleh videotron, boleh radio, boleh juga televisi,” ujarnya, saat bertemu dengan para pengusaha media yang difasilitasi langsung oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Kendati begitu, ia menekankan bahwa masing-masing OPD seperti Dinas Kominfo memiliki tupoksinya sendiri dalam pemberitaan. Dinas Kominfo, memang bertugas untuk membuat berita-berita OPD khusus jenis berita straight news.
Sementara untuk Sekertariat Dewan (Sekwan), mereka bertugas untuk mengakomodir berita yang berkaitan dengan kedewanan. Selain itu, ada Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) yang juga mengakomodir pemberitaan, namun yang berhubungan dengan pimpinan, yakni seperti gubernur, wakil gubernur dan sekdaprov.
“Secara tupoksi, secara aturan dia berhak membuat berita straight news, berita sehari hari,” bebernya pada Jumat (19/7/2024) di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim di Jalan Biola, Kota Samarinda.
Faisal pun kembali menegaskan dan berani menjamin jika Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni tidak melarang kegiatan kerja sama media di masing-masing OPD. Malah justru, persoalan pemberitaan disetujui asal menyiarkannya sesuai program yang sedang dijalankan.
“Saya berani jamin ibu sekda tidak melarang, yang dilarang itu adalah straight news. Masa berita di OPD isinya kepala dinasnya melulu acara, terus programnya lupa. Maksudnya itu, ibu sekda ingin program-program dinas yang terangkat,” paparnya.
Ia menegaskan, tidak ada upaya melakukan sentralisasi publikasi di Dinas Kominfo Kaltim. Malahan, setiap OPD diharapkan dapat lebih aktif dan kreatif dalam menginformasikan program-program serta kegiatan mereka pada masyarakat.
Tujuannya, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah provinsi serta memberikan informasi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat di Bumi Mulawarman.
“Masing-masing OPD punya kebebasan untuk mengelola publikasi mereka sendiri. Tidak ada sentralisasi publikasi di Dinas Kominfo Kaltim,” tutupnya.