UU TNI Digugat ke MK, Menkumham: Itu Bagian dari Demokrasi

redaksi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas. (ist). Foto/Warta Kota/Alfian Firmansyah

Fajarnews.co, Jakarta – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) resmi mengajukan judicial review terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan oleh DPR RI. Gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/3/2025), dengan alasan adanya kecacatan prosedural dalam pembentukan UU tersebut.

Menurut perwakilan mahasiswa UI, revisi UU TNI dianggap inkonstitusional secara formal dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka meminta MK menyatakan bahwa UU ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menghapus norma-norma baru yang telah disahkan.

Selain melalui jalur hukum, penolakan terhadap revisi UU TNI juga disuarakan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR RI. Demonstrasi yang berlangsung pada Kamis (19/3/2025) itu diikuti oleh mahasiswa dari berbagai kampus serta Koalisi Masyarakat Sipil.

Menanggapi protes tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah tidak keberatan jika UU TNI diuji melalui mekanisme judicial review. Menurutnya, sistem demokrasi Indonesia memungkinkan setiap pihak untuk menguji undang-undang yang dianggap bermasalah.

Dalam pernyataannya di Kompleks Istana, Jakarta, Supratman juga meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dalam mengimplementasikan revisi UU TNI yang telah disahkan. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk protes tetap harus melalui jalur hukum yang sesuai.

Saat ini, revisi UU TNI yang dipermasalahkan masih belum diundangkan secara resmi. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi diharapkan segera menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh para mahasiswa UI terkait uji materi UU tersebut.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/03/21/22532571/uu-tni-yang-baru-disahkan-dpr-digugat-ke-mk-menkum-biarkan-diuji?page=all#page2
Penulis ; Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar