Pemerintah Batasi Pendaftaran Kartu SIM Maksimal 9 Nomor per-NIK

redaksi

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid. Foto/BeritaNasional/Elvis

Fajarnews.co, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan rencana pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat didaftarkan oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini akan diterapkan melalui revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2021.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut memungkinkan setiap NIK hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan maksimal sembilan nomor, yakni tiga nomor per operator seluler. Langkah ini bertujuan menertibkan registrasi kartu SIM dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Rencana pembaruan ini disampaikan Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data yang digelar di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Jumat (11/4/2025). Media kemudian mengutip pernyataan tersebut pada Sabtu (12/4/2025).

Selain untuk membatasi jumlah kartu yang beredar, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan angka kejahatan digital seperti spam, phishing, hingga judi online yang marak terjadi akibat penyalahgunaan NIK.

Menurut data yang disampaikan Menkomdigi, saat ini terdapat sekitar 350 juta kartu SIM aktif di Indonesia, padahal jumlah penduduk hanya sekitar 280 juta jiwa. Ketimpangan ini menjadi salah satu indikator perlunya regulasi yang lebih ketat.

Dalam waktu maksimal dua minggu ke depan, Kementerian akan meresmikan perubahan regulasi tersebut menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi). Meutya juga meminta operator seluler untuk memperbarui data pengguna dan mengkampanyekan penggunaan eSIM demi keamanan digital.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250412062823-37-625406/pemakaian-kartu-sim-bakal-dibatasi-maksimal-9-nomor-ini-alasannya
Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar