Fajarnews.co, Jakarta – Percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan oleh pemerintah. Langkah ini dilakukan guna menuntaskan penataan tenaga non-ASN lebih cepat dari jadwal sebelumnya.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (17/3/2025), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri PANRB Rini Widyantini mengumumkan kebijakan ini. Keduanya menegaskan bahwa setiap instansi pusat maupun daerah harus segera melakukan persiapan untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan keputusan yang baru disepakati, penyelesaian pengangkatan CPNS ditargetkan paling lambat Juni 2025, sementara untuk PPPK tahap I dan II dipastikan selesai sebelum Oktober 2025. Pemerintah meminta agar seluruh K/L/Pemda mematuhi jadwal ini dengan tetap memperhatikan kesiapan mereka dalam memenuhi seluruh persyaratan.
Sebagai bagian dari implementasi UU No. 20/2023 tentang ASN, kebijakan ini dirancang untuk menyelesaikan tenaga non-ASN secara menyeluruh. Selain itu, sistem meritokrasi dalam rekrutmen ASN diharapkan tetap terjaga agar proses pengangkatan dilakukan secara transparan dan profesional.
Agar proses ini berjalan sesuai rencana, simulasi dan analisis kesiapan harus segera dilakukan oleh setiap instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Dalam dua minggu terakhir, berbagai kajian telah dilakukan oleh Kementerian PANRB dan BKN, dengan tujuan menemukan mekanisme percepatan yang optimal dan akomodatif.
Arahan Presiden menekankan bahwa percepatan pengangkatan CASN harus tetap menjamin hak-hak CASN serta memastikan mekanisme yang diterapkan mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengangkatan kepegawaian bisa berlangsung lebih efektif, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh instansi pemerintahan.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7827451/pengangkatan-casn-2024-dipercepat-cpns-paling-lambat-juni-pppk-2025
Penulis : Arnelya NL