Fajarnews.co, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian online sepanjang 2025. Peningkatan tersebut mencapai 260,93 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan tingginya angka pelaporan mencerminkan semakin besarnya perhatian industri perbankan dalam mendeteksi transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Laporan tersebut disampaikan oleh bank kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana keuangan.
Menurut Dian, kontribusi transaksi yang diduga terkait perjudian terhadap keseluruhan laporan transaksi mencurigakan juga mengalami peningkatan tajam. Pada akhir 2024, indikasi perjudian menyumbang sekitar 18 persen dari total laporan, sementara pada penghujung 2025 porsinya meningkat hingga mendekati 49 persen.
Tren tersebut masih berlanjut pada 2026. Hingga akhir triwulan pertama, dugaan transaksi yang berkaitan dengan perjudian online masih menjadi penyumbang terbesar dalam laporan transaksi mencurigakan yang diterima PPATK dari sektor perbankan, dengan porsi mencapai lebih dari sepertiga total laporan.
Dian menilai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perjudian online bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi dan sosial. Aktivitas tersebut dinilai dapat berdampak pada kondisi keuangan rumah tangga, produktivitas masyarakat, hingga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Karena itu, OJK menegaskan penanganan judi online tidak dapat dibebankan hanya kepada sektor perbankan atau lembaga tertentu. Dibutuhkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan agar upaya pencegahan dan penindakan berjalan lebih efektif.
Selain memperkuat sistem pemantauan transaksi, OJK juga terus mendorong perbankan meningkatkan penerapan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC), memperketat pengawasan terhadap aktivitas rekening yang berisiko, serta mempercepat pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku perjudian online dalam memanfaatkan sistem keuangan sebagai sarana transaksi sekaligus menjaga integritas industri perbankan dan stabilitas sistem keuangan nasional.



