Pembahasan RUU Pemilu Masih Tertunda, Komisi II DPR Tunggu Persetujuan Pimpinan

redaksi

Fajarnews.co, Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum memasuki tahap resmi. Komisi II DPR RI menyatakan hingga kini belum memperoleh persetujuan dari pimpinan DPR untuk membentuk panitia kerja (Panja) sebagai langkah awal pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta arahan kepada pimpinan DPR sejak awal tahun mengenai waktu yang tepat untuk memulai pembahasan. Namun, jawaban yang diterima masih sebatas permintaan agar Komisi II menunggu momentum yang dianggap sesuai.

Meski belum memasuki mekanisme legislasi secara formal, Komisi II tetap melakukan sejumlah diskusi dan penyerapan masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, pakar hukum tata negara, serta praktisi kepemiluan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan berbagai pandangan sebagai bahan awal penyusunan revisi UU Pemilu.

Rifqi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pembahasan resmi karena sesuai tata tertib DPR, proses legislasi baru dimulai setelah Panja dibentuk.

Dari rangkaian diskusi yang telah dilakukan, Komisi II berhasil menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang memuat 28 poin utama. Penyusunan DIM tersebut juga mengacu pada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk putusan yang mengubah maupun menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Selanjutnya, dokumen DIM telah disampaikan kepada seluruh fraksi di Komisi II untuk diteruskan kepada pimpinan partai politik masing-masing sebagai bahan pertimbangan sebelum pembahasan resmi dimulai.

Menurut Rifqi, keputusan untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya bergantung pada kesiapan Komisi II, tetapi juga memerlukan dukungan politik dari pimpinan DPR serta arahan dari ketua umum partai politik.

Ia mengakui sejumlah partai sudah mulai melakukan kajian internal terhadap materi revisi, sementara sebagian lainnya masih belum mengambil langkah serupa. Karena itu, proses pembahasan RUU Pemilu diperkirakan masih menunggu adanya kesepakatan politik sebelum memasuki tahap legislasi secara resmi.

Related Post

Tinggalkan komentar