Fajarnews.co, Kuasa hukum Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, Abdullah Alkatiri, menilai proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih menyisakan sejumlah tanda tanya. Menurutnya, langkah penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksa banyak saksi dan ahli menunjukkan adanya dinamika dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam pernyataannya di sebuah program televisi, Alkatiri mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari seratus saksi, puluhan ahli, serta ratusan dokumen. Ia mempertanyakan mengapa setelah proses panjang tersebut masih terjadi perubahan penerapan pasal.
“Perubahan pasal setelah proses berjalan cukup lama menimbulkan pertanyaan baru. Apalagi kemudian muncul beberapa surat perintah penyidikan,” ujar Alkatiri.
Ia juga menyoroti terbitnya sejumlah sprindik dengan tanggal berbeda, mulai dari Juli 2025 hingga Maret 2026. Menurutnya, kondisi itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Alkatiri menilai penerbitan sprindik baru setelah pelimpahan perkara ke kejaksaan menjadi hal yang patut dicermati. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan penerbitan sprindik ganda dalam satu perkara.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap lima tersangka tetap berjalan hingga tahap persidangan. Kelima tersangka tersebut di antaranya Roy Suryo, dr Tifa, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Rohyani.
Sementara itu, penyidik telah menghentikan perkara terhadap tiga nama lainnya melalui penerbitan SP3. Polisi menegaskan penghentian itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penyidikan dan alat bukti yang tersedia.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan isu sensitif terkait keabsahan dokumen pendidikan mantan presiden sekaligus polemik hukum yang berkembang di ruang publik.



