Fajarnews.co,Pakar telematika Roy Suryo kembali meminta kepolisian menghentikan proses penyidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurut Roy, penanganan perkara yang menjerat dirinya bersama beberapa tersangka lain dinilai tidak memiliki kepastian hukum. Ia menyoroti lamanya proses pengembalian berkas perkara antara penyidik dan kejaksaan yang disebut telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP lama.
Roy menjelaskan dirinya sempat menerima informasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2026. Namun, berkas tersebut kemudian dikembalikan untuk dilengkapi dan hingga kini disebut belum ada perkembangan lanjutan yang jelas.
Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus tersebut.
Meski meminta perkara dihentikan, Roy menegaskan dirinya tidak mengajukan penyelesaian melalui restorative justice. Ia juga tetap meminta polemik mengenai ijazah Jokowi dibuktikan melalui jalur hukum atau mekanisme lain yang dianggap lebih tepat.
Dalam kasus ini, sebagian tersangka sebelumnya telah memperoleh penyelesaian melalui restorative justice, sementara proses hukum terhadap sejumlah pihak lain masih berjalan.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, turut mempertanyakan kepastian penanganan perkara. Ia menilai penyidik seharusnya segera menyerahkan kembali berkas yang sempat dikembalikan kejaksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan aturan hukum acara pidana.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi sendiri masih menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh dan memunculkan perdebatan panjang di ruang publik maupun media sosial.



